Intisari Undang-Undang

Cari pasal & aturan pajak yang relevan

60 pasal & aturan

60 entri
UU KUP Pasal 2Ketentuan Umum (KUP)

NPWP & pengukuhan PKP

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP); PMK 112/2022

Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP; pengusaha yang melewati ambang wajib dikukuhkan sebagai PKP. Untuk orang pribadi, NIK kini difungsikan sebagai NPWP. Bila tidak mendaftar padahal wajib, DJP dapat menerbitkan NPWP/pengukuhan PKP secara jabatan yang berlaku surut hingga 5 tahun (Pasal 2 ayat 4a).

  • NIK = NPWP (orang pribadi)
  • Penetapan jabatan surut maks 5 tahun
UU KUP Pasal 3Ketentuan Umum (KUP)

Kewajiban menyampaikan SPT

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret); SPT Tahunan Badan 4 bulan (30 April). SPT Masa mengikuti batas masing-masing jenis pajak.

  • SPT Tahunan OP: 31 Maret
  • SPT Tahunan Badan: 30 April
UU KUP Pasal 7Sanksi & Pidana

Denda telat/tidak lapor SPT

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

SPT yang tidak disampaikan atau terlambat dikenai denda administrasi: SPT Masa PPN Rp500.000 per masa; SPT Masa lainnya Rp100.000 per masa; SPT Tahunan Orang Pribadi Rp100.000; SPT Tahunan Badan Rp1.000.000.

  • SPT Masa PPN: Rp500.000
  • SPT Masa lain: Rp100.000
  • Tahunan OP: Rp100.000
  • Tahunan Badan: Rp1.000.000
UU KUP Pasal 8Ketentuan Umum (KUP)

Pembetulan SPT & pengungkapan ketidakbenaran

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Bila pembetulan menimbulkan kurang bayar, dikenai bunga. Ada pula mekanisme pengungkapan ketidakbenaran secara sukarela — jalur paling aman & ringan untuk membereskan kewajiban masa lalu sebelum ditemukan petugas, termasuk menutup risiko pidana pada kondisi tertentu.

  • Boleh selama belum diperiksa
UU KUP Pasal 9Ketentuan Umum (KUP)

Batas penyetoran & permohonan angsuran/penundaan

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP); PMK 242/2014

Mengatur batas waktu penyetoran pajak dan keterlambatannya (kena bunga). Ayat (4): wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan syarat & bunga tertentu — jalur resmi bila tidak mampu membayar sekaligus.

  • PPh 21/23/25: setor tgl 10
  • PPh Final UMKM: tgl 15
  • PPN: akhir bulan berikutnya
UU KUP Pasal 13Ketentuan Umum (KUP)

SKPKB & daluwarsa penetapan (5 tahun)

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak/berakhirnya masa atau tahun pajak. SKPKB memuat pokok pajak plus sanksi (bunga dan/atau kenaikan). Setelah lewat 5 tahun, penetapan pada dasarnya daluwarsa — namun ranah pidana punya daluwarsa tersendiri (10 tahun, Pasal 40).

  • Daluwarsa penetapan: 5 tahun
UU KUP Pasal 14Sanksi & Pidana

Surat Tagihan Pajak (STP) & denda faktur

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi (mis. telat setor, telat lapor). Ayat (4): PKP yang tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak dikenai denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak. Kekuatan penagihan STP setara Surat Ketetapan Pajak.

  • Denda tidak/telat buat faktur: 1% dari DPP
UU KUP Pasal 19Sanksi & Pidana

Bunga atas keterlambatan pembayaran

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP); UU Cipta Kerja

Keterlambatan/kekurangan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga. Sejak UU Cipta Kerja/HPP bunganya bukan lagi 2% flat, melainkan mengikuti tarif bunga sanksi bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan (berbasis suku bunga acuan + margin), dikalikan pokok pajak dan jumlah bulan keterlambatan (maksimal 24 bulan).

  • Bunga = tarif KMK/bulan × pokok × jumlah bulan (maks 24 bulan)
UU KUP Pasal 22Ketentuan Umum (KUP)

Daluwarsa penagihan (5 tahun)

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Hak menagih pajak (termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan) daluwarsa setelah 5 tahun sejak penerbitan dasar penagihan. Daluwarsa ini dapat tertangguh/tertunda, mis. bila diterbitkan surat paksa, ada pengakuan utang, atau tindakan penagihan lain — sehingga utang pajak lama tetap dapat dikejar.

  • Daluwarsa penagihan: 5 tahun (bisa tertangguh)
UU KUP Pasal 25Ketentuan Umum (KUP)

Keberatan atas ketetapan pajak

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP atas suatu surat ketetapan pajak, secara tertulis, dalam jangka waktu 3 bulan sejak ketetapan diterbitkan, dengan mencantumkan jumlah menurut perhitungannya beserta alasan. DJP wajib memutus dalam jangka waktu tertentu (umumnya 12 bulan).

  • Keberatan: 3 bulan sejak SKP
  • Keputusan: ±12 bulan
UU KUP Pasal 27Ketentuan Umum (KUP)

Banding ke Pengadilan Pajak

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Bila tidak puas atas keputusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan sejak keputusan diterima, dengan memenuhi syarat (a.l. sebagian pajak telah dibayar). Bila putusan banding belum memuaskan, tersedia Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada kondisi terbatas.

  • Banding: 3 bulan sejak keputusan keberatan
UU KUP Pasal 28Ketentuan Umum (KUP)

Pembukuan, pencatatan & penyimpanan dokumen

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Wajib Pajak Badan wajib menyelenggarakan pembukuan. WP Orang Pribadi yang melakukan usaha/pekerjaan bebas boleh melakukan PENCATATAN saja bila peredaran brutonya di bawah ambang (Rp4,8 miliar) dan memenuhi syarat. Dokumen/pembukuan wajib disimpan selama 10 tahun (ayat 11).

  • Pencatatan: omzet < Rp4,8 M
  • Badan: wajib pembukuan
  • Simpan dokumen: 10 tahun
UU KUP Pasal 29Ketentuan Umum (KUP)

Kewenangan pemeriksaan

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

DJP berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain. Wajib pajak berkewajiban memperlihatkan pembukuan/dokumen, memberi kesempatan memasuki tempat usaha, dan memberikan keterangan yang diperlukan. Hasil pemeriksaan bisa berupa kurang bayar (SKPKB), nihil (SKPN), atau lebih bayar (SKPLB).

UU KUP Pasal 34Ketentuan Umum (KUP)

Kerahasiaan data wajib pajak

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Pejabat pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya dari wajib pajak dalam rangka jabatan/pekerjaannya, dengan pengecualian terbatas sesuai undang-undang. Pelanggaran atas kerahasiaan ini diancam sanksi.

UU KUP Pasal 36Sanksi & Pidana

Pengurangan/penghapusan sanksi & pembatalan ketetapan

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Dirjen Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya; juga dapat mengurangkan/membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Diajukan atas permohonan wajib pajak dengan alasan & bukti.

UU KUP Pasal 39Sanksi & Pidana

Pidana perpajakan (kesengajaan)

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Setiap orang yang dengan SENGAJA: tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP/PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, memperlihatkan pembukuan palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut — sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda 2 sampai 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar.

  • Penjara 6 bulan – 6 tahun
  • Denda 2× – 4× pajak kurang bayar
UU KUP Pasal 39ASanksi & Pidana

Pidana faktur pajak fiktif

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemotongan/pemungutan, atau bukti setoran pajak yang TIDAK berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, dipidana penjara 2 sampai 6 tahun serta denda 2 sampai 6 kali jumlah pajak dalam faktur tersebut.

  • Penjara 2 – 6 tahun
  • Denda 2× – 6× nilai pajak dalam faktur
UU KUP Pasal 40Sanksi & Pidana

Daluwarsa penuntutan pidana (10 tahun)

UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Tindak pidana di bidang perpajakan TIDAK dapat dituntut setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Perhatikan: jauh lebih panjang daripada daluwarsa penetapan (5 tahun) — sehingga "menunggu daluwarsa" bukan strategi yang aman.

  • Daluwarsa penuntutan pidana: 10 tahun
UU PPh Pasal 2PPh Orang Pribadi

Subjek pajak & Bentuk Usaha Tetap (BUT)

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Mengatur subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan luar negeri (SPLN). Orang pribadi menjadi SPDN bila bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui BUT dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia. WNA dengan keahlian tertentu dapat dikenai pajak hanya atas penghasilan dari Indonesia selama 4 tahun pertama (UU HPP).

  • Ambang SPDN: 183 hari dalam 12 bulan
UU PPh Pasal 4 ayat (2)PPh Orang Pribadi

PPh bersifat FINAL

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Atas penghasilan tertentu dapat dikenai pajak bersifat final — sekali dipotong/dibayar selesai, tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan dan tidak dapat dikreditkan. Objek utamanya: sewa tanah/bangunan, pengalihan hak tanah/bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito/tabungan, hadiah undian, serta penghasilan usaha UMKM (PP 55/2022).

  • Sewa tanah/bangunan 10%
  • Pengalihan tanah/bangunan 2,5%
  • Bunga deposito 20%
  • Hadiah undian 25%
  • UMKM 0,5%
UU PPh Pasal 4 ayat (3)PPh Orang Pribadi

Yang BUKAN objek pajak

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Dikecualikan dari objek PPh antara lain: warisan; harta hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat & badan tertentu (dengan syarat); bantuan/sumbangan termasuk zakat/sumbangan keagamaan wajib yang diterima lembaga resmi; setoran modal; klaim asuransi; bagian laba yang diterima anggota persekutuan/CV yang modalnya tidak terbagi atas saham (prive); SHU koperasi untuk anggota; serta dividen dari dalam negeri dengan syarat diinvestasikan kembali.

  • Prive CV: bukan objek
  • SHU koperasi anggota: bukan objek
  • Warisan: bukan objek
UU PPh Pasal 7PPh Orang Pribadi

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP); PMK 101/2016

Batas penghasilan yang dibebaskan dari PPh bagi orang pribadi: Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak; tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak kawin; tambahan Rp54.000.000 bila penghasilan istri digabung; dan tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan penuh, maksimal 3 orang. Status dilihat per 1 Januari.

  • Diri WP: Rp54.000.000
  • Kawin: +Rp4.500.000
  • Tiap tanggungan (maks 3): +Rp4.500.000
UU PPh Pasal 14PPh Orang Pribadi

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021; PER-17/PJ/2015

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun boleh menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan (persentase baku sesuai jenis usaha/profesi & wilayah), dengan syarat memberitahukan kepada Dirjen Pajak paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak dan menyelenggarakan pencatatan. Di atas Rp4,8 miliar wajib pembukuan.

  • Batas NPPN: omzet < Rp4,8 M
  • Beritahu DJP: maks 3 bulan awal tahun
  • Neto = omzet × % norma
UU PPh Pasal 17PPh Orang Pribadi

Tarif PPh (progresif OP & tarif badan)

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Tarif PPh Orang Pribadi bersifat progresif berlapis atas Penghasilan Kena Pajak: sampai Rp60 juta 5%; di atas Rp60–250 juta 15%; di atas Rp250–500 juta 25%; di atas Rp500 juta–5 miliar 30%; di atas Rp5 miliar 35%. Tarif Wajib Pajak Badan dalam negeri 22%. Tiap lapisan dikenai tarifnya sendiri (bukan seluruh penghasilan kena tarif tertinggi).

  • 5% s.d. Rp60 jt
  • 15% Rp60–250 jt
  • 25% Rp250–500 jt
  • 30% Rp500 jt–5 M
  • 35% > Rp5 M
  • Badan: 22%
UU PPh Pasal 21PPh Potong/Pungut

PPh atas gaji & imbalan pekerjaan

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021; PMK 168/2023

Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima orang pribadi (gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, THR). Dipotong oleh pemberi kerja, disetor tanggal 10 dan dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya. Sejak 2024 pemotongan bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk Januari–November, lalu dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 di Masa Desember.

  • TER (Jan–Nov), Pasal 17 (Desember)
  • Setor tgl 10, lapor tgl 20
UU PPh Pasal 24PPh Orang Pribadi

Kredit pajak luar negeri

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Pajak yang dibayar/terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia, agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda. Besarnya kredit dibatasi — tidak melebihi jumlah PPh yang seharusnya terutang atas penghasilan luar negeri tersebut menurut ketentuan Indonesia.

  • Kredit dibatasi sebesar PPh terutang atas penghasilan LN
UU PPh Pasal 29PPh Orang Pribadi

PPh kurang bayar akhir tahun

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak (PPh yang dipotong/dipungut pihak lain dan angsuran PPh 25 yang telah dibayar), kekurangannya harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Ini yang sering muncul bagi yang berpenghasilan dari beberapa sumber.

  • Lunasi sebelum lapor SPT Tahunan
PP 55/2022 (jo. PP 23/2018)PPh UMKM

PPh Final UMKM 0,5% & bebas Rp500 juta

PP No. 55 Tahun 2022 s.t.d.t.d PP No. 20 Tahun 2026

Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (≤ Rp4,8 miliar setahun) dapat dikenai PPh final 0,5% dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba. Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun TIDAK dikenai PPh — hanya kelebihannya yang kena 0,5%. Badan tidak memperoleh fasilitas Rp500 juta ini. Jangka waktu pemakaian tarif final: OP 7 tahun, Koperasi/CV/Firma 4 tahun, PT 3 tahun; setelahnya beralih ke tarif normal. Penghasilan dari pekerjaan bebas (tenaga ahli) DIKECUALIKAN dari skema ini.

  • Tarif 0,5% dari omzet
  • Bebas Rp500 jt/th (OP)
  • Syarat: omzet ≤ Rp4,8 M
  • Masa: OP 7 th, CV 4 th, PT 3 th
PMK 164/2023PPh UMKM

Tata cara PPh UMKM & Surat Keterangan (Suket)

Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.03/2023

Mengatur pelaksanaan PPh atas peredaran bruto tertentu, termasuk penerbitan Surat Keterangan (Suket) bagi WP yang dikenai PPh final UMKM. Suket diserahkan kepada pemotong/pemungut (klien korporat, bendahara, marketplace) agar penghasilan diperlakukan final dan tidak dipotong PPh 21/22/23 secara terpisah. Juga memuat ketentuan masa persiapan (grace period) bagi pengusaha yang melewati ambang PKP.

  • Suket = bukti dikenai PPh final UMKM
UU PPh Pasal 6PPh Badan

Biaya yang boleh dikurangkan & kompensasi kerugian

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (prinsip 3M) — a.l. pembelian bahan, gaji, bunga, sewa, royalti, perjalanan, penyusutan, iuran dana pensiun, piutang tak tertagih (dengan syarat), serta sumbangan tertentu (bencana, litbang, pendidikan, olahraga, infrastruktur sosial). Ayat (2): kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan penghasilan tahun-tahun berikutnya, umumnya sampai 5 tahun.

  • Prinsip 3M
  • Kompensasi rugi fiskal: s.d. 5 tahun
UU PPh Pasal 9PPh Badan

Biaya yang TIDAK boleh dikurangkan

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, a.l.: pembagian laba/dividen dengan nama & bentuk apa pun; biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham; pembentukan dana cadangan (kecuali yang diperbolehkan); premi asuransi pribadi yang dibayar WP OP; penggantian dalam bentuk natura/kenikmatan (kecuali yang memenuhi ketentuan); sanksi administrasi & pidana perpajakan; serta imbalan/gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan/CV yang modalnya tidak terbagi atas saham (ayat 1 huruf j).

  • Gaji sekutu CV: tidak deductible & bukan objek PPh 21
UU PPh Pasal 11PPh Badan

Penyusutan aktiva tetap

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan, sesuai kelompok harta & tarif yang ditetapkan. Metode yang diperbolehkan: garis lurus atau saldo menurun (untuk kelompok tertentu). Metode saldo menurun memberi beban lebih besar di tahun-tahun awal.

  • Metode: garis lurus / saldo menurun
UU PPh Pasal 18PPh Badan

Anti-penghindaran: hubungan istimewa & kewajaran

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021; PMK 169/2015; PMK 172/2023

Memberi kewenangan menentukan kembali besarnya penghasilan/pengurangan atas transaksi dengan pihak yang mempunyai HUBUNGAN ISTIMEWA yang tidak sesuai kewajaran (arm's length), serta menetapkan perbandingan utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio, umumnya maksimal 4:1). Dasar penerapan prinsip "substansi mengalahkan bentuk" terhadap struktur yang dibuat semata untuk menghindari pajak.

  • DER maks 4:1
  • Prinsip kewajaran (arm's length)
UU PPh Pasal 25PPh Badan

Angsuran pajak bulanan (PPh 25)

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Wajib pajak membayar sendiri angsuran pajak untuk tahun berjalan setiap bulan. Besarnya = PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun lalu dikurangi kredit pajak (PPh 21, 22, 23, dan 24), dibagi 12. Disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bila kondisi berubah signifikan, WP dapat mengajukan pengurangan angsuran.

  • (PPh tahun lalu − kredit pajak) ÷ 12
  • Setor tgl 15
UU PPh Pasal 31EPPh Badan

Fasilitas pengurangan tarif badan 50%

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal (22%), yang dikenakan atas bagian Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. Artinya bagian tersebut efektif dikenai 11%, sisanya 22%. Fasilitas penting bagi badan skala kecil-menengah.

  • Pengurangan 50% → efektif 11%
  • Untuk omzet ≤ Rp50 M
  • Atas bagian PKP dari omzet s.d. Rp4,8 M
PMK 18/2021PPh Badan

Dividen dikecualikan bila diinvestasikan kembali

PMK No. 18/PMK.03/2021 (pelaksana UU Cipta Kerja)

Dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu & instrumen tertentu. Batas waktu investasi: akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (OP) atau bulan keempat (Badan); investasi wajib ditahan minimal 3 tahun pajak dan dilaporkan. Instrumen meliputi pasar keuangan (SBN, saham, reksa dana, deposito) dan di luar pasar keuangan (infrastruktur/KPBU, sektor riil, properti, logam mulia).

  • Investasi maks akhir bulan ke-3 (OP) / ke-4 (Badan)
  • Holding minimal 3 tahun
UU PPh Pasal 22PPh Potong/Pungut

Pemungutan PPh 22

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021; PMK 41/2022; PMK 37/2025

Pajak yang dipungut oleh pihak tertentu sehubungan dengan transaksi: bendahara pemerintah atas belanja barang, badan usaha tertentu atas impor/kegiatan usaha bidang tertentu, dan penjual barang sangat mewah. Sejak PMK 37/2025, penyelenggara marketplace dapat memungut PPh 22 atas pedagang dalam negeri. Umumnya tidak final dan dapat dikreditkan. Tanpa NPWP, tarif 100% lebih tinggi.

  • Marketplace: 0,5%
  • Bendahara: ±1,5%
  • Impor (API): 2,5% / tanpa API 7,5%
  • Tanpa NPWP: +100%
UU PPh Pasal 23PPh Potong/Pungut

Pemotongan PPh 23 (jasa, sewa, bunga, royalti)

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Dipotong oleh pemberi penghasilan atas: sewa harta selain tanah/bangunan dan imbalan jasa sebesar 2% dari jumlah bruto; serta bunga, royalti, dan hadiah/penghargaan sebesar 15% dari bruto. Ayat (4) mengecualikan a.l. penghasilan yang dibayarkan kepada bank, sewa guna usaha dengan hak opsi (leasing), dividen OP yang diinvestasikan, bagian laba anggota CV, dan SHU koperasi. Tanpa NPWP tarif 100% lebih tinggi.

  • Jasa & sewa (selain tanah/bangunan): 2%
  • Bunga, royalti, hadiah: 15%
  • Tanpa NPWP: +100%
UU PPh Pasal 26PPh Potong/Pungut

Pemotongan atas penghasilan ke luar negeri

UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021; P3B

Penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (dividen, bunga, royalti, imbalan jasa, sewa, dsb) dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali ditentukan lebih rendah oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/tax treaty) — yang untuk memanfaatkannya penerima harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD/CoR). Ayat (4): laba setelah pajak BUT yang dikirim ke pusat dikenai branch profit tax.

  • Tarif 20% (atau sesuai P3B)
  • Butuh SKD/CoR untuk tarif treaty
PP 34/2017PPh Potong/Pungut

PPh Final persewaan tanah/bangunan (10%)

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Objeknya luas: rumah, ruko, kantor, gudang, apartemen, tanah kosong, hingga ruang untuk usaha. Bila penyewa adalah pemotong (badan), merekalah yang memotong & menyetor; bila bukan, pemilik menyetor sendiri. Berlaku baik untuk hunian maupun komersial.

  • Tarif 10% final dari bruto sewa
PP 34/2016PPh Potong/Pungut

PPh Final pengalihan hak tanah/bangunan (2,5%)

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan (umumnya yang tertinggi antara harga transaksi dan NJOP), dibayar oleh penjual sebelum akta ditandatangani PPAT. Untuk pengalihan rumah sederhana/rumah susun sederhana oleh pengembang tarifnya 1%. Pengalihan karena hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat atau badan tertentu dapat dibebaskan melalui SKB.

  • Tarif 2,5%
  • Rumah sederhana (developer): 1%
  • Hibah keluarga: bisa bebas via SKB
PMK 37/2025PPh Potong/Pungut

PPh 22 marketplace 0,5% & surat pernyataan omzet

Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2025

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) yang memenuhi kriteria ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang dalam negeri. Pungutan dapat dikreditkan/diperhitungkan sepanjang pedagang memberikan NPWP/NIK. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun dapat tidak dipungut dengan menyampaikan Surat Pernyataan bermeterai kepada marketplace.

  • Tarif 0,5%
  • Bebas bila omzet OP ≤ Rp500 jt (surat pernyataan)
PMK 168/2023PPh Potong/Pungut

Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21

Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023

Mengatur pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa Januari–November, lalu perhitungan tahunan dengan tarif Pasal 17 di Masa Desember. Kategori TER ditentukan status PTKP: TER A (TK/0, TK/1, K/0) tarif 0% s.d. bruto ±Rp5,4 juta/bulan; TER B (TK/2, TK/3, K/1, K/2) 0% s.d. ±Rp6,2 juta; TER C (K/3) 0% s.d. ±Rp6,6 juta. Juga mengatur pegawai tidak tetap/harian.

  • TER A: 0% s.d. ±Rp5,4 jt
  • TER B: 0% s.d. ±Rp6,2 jt
  • TER C: 0% s.d. ±Rp6,6 jt
  • Harian ≤Rp450 rb: 0%
PMK 66/2023PPh Potong/Pungut

Natura & kenikmatan (objek dan pengecualiannya)

Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023

Mengatur perlakuan natura (barang) dan kenikmatan (fasilitas) sebagai objek PPh 21, beserta jenis & batasan yang DIKECUALIKAN: makanan/minuman di tempat kerja untuk seluruh pegawai (kupon s.d. ±Rp2 juta/bulan bagi pegawai lapangan); natura di daerah tertentu; natura wajib pelaksanaan pekerjaan (seragam, alat keselamatan/K3, antar-jemput); bersumber APBN/APBD; serta natura dengan batasan tertentu (bingkisan hari raya keagamaan; bingkisan lain maks Rp3 juta/tahun; komputer/laptop/ponsel + pulsa penunjang kerja; fasilitas olahraga maks Rp1,5 juta/tahun; tempat tinggal maks Rp2 juta/bulan; kendaraan dengan kriteria tertentu). Natura terkait pekerjaan (3M) dapat dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja.

  • Kupon makan ±Rp2 jt/bln
  • Bingkisan lain maks Rp3 jt/th
  • Olahraga maks Rp1,5 jt/th
  • Tempat tinggal maks Rp2 jt/bln
PMK 105/2025PPh Potong/Pungut

PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 2026

Peraturan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2025

Memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk masa pajak tertentu di tahun 2026 bagi pegawai tetap dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sampai batas tertentu (±Rp10 juta/bulan) pada kriteria/sektor yang ditetapkan. Pegawai yang berhak efektif tidak terpotong PPh 21. Kriteria & sektor spesifik — cek ketentuan resmi.

  • Batas bruto tetap-teratur: ±Rp10 juta/bulan
  • Berlaku masa pajak 2026
PP 68/2009PPh Potong/Pungut

PPh Final pesangon & manfaat pensiun

Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009

Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh 21 final berlapis: sampai Rp50 juta 0%; di atas Rp50–100 juta 5%; di atas Rp100–500 juta 15%; di atas Rp500 juta 25%. Uang manfaat pensiun/THT/JHT yang dibayarkan sekaligus: sampai Rp50 juta 0%, selebihnya 5%.

  • Pesangon: 0% s.d. Rp50 jt; 5% Rp50–100 jt; 15% Rp100–500 jt; 25% >Rp500 jt
  • Manfaat pensiun sekaligus: 0% s.d. Rp50 jt, 5% selebihnya
UU PPN Pasal 3APPN & PKP

Kewajiban dikukuhkan PKP & memungut PPN

UU No. 8/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP); PMK 197/2013

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, serta memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM yang terutang — KECUALI pengusaha kecil. Ambang pengusaha kecil: peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun (PMK 197/2013). Yang melewatinya wajib menjadi PKP; kewajiban memungut PPN umumnya mulai masa pajak tahun buku berikutnya (grace period PMK 164/2023).

  • Ambang wajib PKP: omzet > Rp4,8 M/tahun
  • Pungut PPN mulai tahun buku berikutnya
UU PPN Pasal 4APPN & PKP

Barang & jasa yang TIDAK dikenai PPN

UU No. 8/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP); PP 49/2022

Menetapkan jenis barang/jasa yang bukan objek PPN, a.l.: uang, emas batangan untuk cadangan devisa, surat berharga; jasa keagamaan; jasa kesenian & hiburan; jasa perhotelan; jasa penyediaan tempat parkir; serta makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung — karena telah menjadi objek pajak daerah (PB1). Sebagian barang/jasa lain dibebaskan secara selektif melalui PP 49/2022 (mis. kebutuhan pokok, buku, vaksin, rumah subsidi).

  • Restoran/rumah makan: objek pajak daerah (PB1), bukan PPN
UU PPN Pasal 7PPN & PKP

Tarif PPN (11% / 12%)

UU No. 8/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP); PMK 131/2024

Tarif PPN 11% berlaku sejak 1 April 2022, dan UU HPP mengamanatkan 12%. Berdasarkan kebijakan 2025 (PMK 131/2024), tarif 12% diberlakukan namun untuk barang/jasa NON-MEWAH dasar pengenaannya memakai "nilai lain" sehingga tarif efektif yang dibayar tetap 11%; tarif 12% penuh diarahkan ke barang tergolong mewah. Tarif PPN atas ekspor Barang/Jasa Kena Pajak tertentu adalah 0%.

  • Umum efektif: 11%
  • Barang mewah: 12%
  • Ekspor: 0%
UU PPN Pasal 9PPN & PKP

Pengkreditan Pajak Masukan

UU No. 8/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; selisihnya disetor (kurang bayar) atau dikompensasikan/direstitusi (lebih bayar). Pajak Masukan yang belum dikreditkan masih dapat dikreditkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Ayat (8) mengatur Pajak Masukan yang TIDAK dapat dikreditkan, a.l. perolehan sebelum dikukuhkan PKP, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan faktur yang tidak memenuhi syarat.

  • Disetor = Keluaran − Masukan
  • Masukan telat: masih bisa dikreditkan s.d. 3 bulan
UU PPN Pasal 11PPN & PKP

Saat terutangnya PPN

UU No. 8/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

PPN terutang pada saat penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak, atau pada saat penerimaan pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan (termasuk uang muka/DP) — mana yang lebih dulu. Ini menentukan kapan faktur pajak harus dibuat.

  • Saat penyerahan ATAU terima pembayaran (yang lebih dulu)
UU PPN Pasal 13PPN & PKP

Faktur pajak & unsur wajibnya

UU No. 8/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. Faktur pajak paling sedikit memuat: nama, alamat & NPWP penjual dan pembeli; jenis barang/jasa; jumlah harga jual/penggantian dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM (bila ada); kode, nomor seri & tanggal pembuatan; serta nama & tanda tangan yang berhak. Faktur yang tidak memenuhi syarat tidak dapat dikreditkan pembeli.

  • Wajib untuk tiap penyerahan BKP/JKP
UU PPN Pasal 1A & 16DPPN & PKP

Pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma & penjualan aktiva

UU No. 8/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 (HPP)

Termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak: pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma — sehingga tetap terutang PPN (dengan DPP nilai lain). Pasal 16D: penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (mis. penjualan kendaraan/mesin bekas perusahaan) terutang PPN sepanjang Pajak Masukannya dahulu dapat dikreditkan.

UU 10/2020 — Bea MateraiPajak Daerah & Lainnya

Bea Materai Rp10.000

Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 (berlaku 1 Januari 2021)

Bea Materai adalah pajak atas dokumen. Tarifnya tunggal Rp10.000, dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat bukti mengenai perbuatan/keadaan/kenyataan yang bersifat perdata (mis. surat perjanjian, akta notaris, surat berharga) dan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai di atas Rp5.000.000 (mis. kwitansi, nota). Tersedia dalam bentuk materai tempel maupun e-materai.

  • Tarif: Rp10.000
  • Dokumen bernilai > Rp5.000.000
UU 1/2022 — HKPDPajak Daerah & Lainnya

Pajak daerah (PBB, BPHTB, PB1, PKB)

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (Hubungan Keuangan Pusat & Daerah)

Mengatur pajak yang dikelola pemerintah daerah — berbeda jalur dari pajak pusat (DJP). Antara lain: PBB Perdesaan & Perkotaan (atas tanah/bangunan, dibayar tahunan); BPHTB (bea perolehan hak atas tanah/bangunan, ditanggung pembeli, umumnya 5% dari nilai perolehan setelah NPOPTKP); Pajak Barang & Jasa Tertentu (PBJT) termasuk makanan/minuman restoran (dahulu PB1); serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayar lewat Samsat.

  • BPHTB: umumnya 5% (setelah NPOPTKP)
  • PBB & PKB: tahunan, ke pemda/Samsat
UU 19/2000 — Penagihan dengan Surat PaksaSanksi & Pidana

Penagihan pajak: surat paksa, sita, hingga penyanderaan

Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 s.t.d.t.d UU No. 19 Tahun 2000

Mengatur tahapan penagihan atas utang pajak yang tidak dilunasi: surat teguran, surat paksa, penyitaan, pelelangan, pemblokiran rekening, pencegahan bepergian ke luar negeri, sampai penyanderaan (gijzeling) sebagai upaya terakhir terhadap penanggung pajak dengan utang tertentu yang diragukan iktikad baiknya.

  • Tahap: teguran → surat paksa → sita → lelang → (cegah/sandera)
PER-8/PJ/2025Ketentuan Umum (KUP)

Surat Keterangan Bebas (SKB) & layanan di Coretax

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025

Mengatur tata cara permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh melalui sistem Coretax. DJP menerbitkan SKB atau surat penolakan paling lambat 5 hari kerja sejak Bukti Penerimaan Elektronik. Syarat umum: status KSWP valid, telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir, dan tidak memiliki tunggakan pajak. Termasuk pula ketentuan SKB terkait warisan.

  • SKB terbit maks 5 hari kerja
  • Syarat: KSWP valid, SPT 2 tahun, bebas tunggakan
PER-1/PJ/2011Ketentuan Umum (KUP)

Kriteria pembebasan pemotongan PPh 22 & 23 (SKB)

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011

Mengatur pemberian SKB dari pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 dan 23 bagi wajib pajak yang: mengalami kerugian fiskal, berhak melakukan kompensasi kerugian, atau pajak yang telah dibayar lebih besar dari pajak yang akan terutang. Berlaku pula untuk WP baru berdiri yang masih tahap investasi/belum berproduksi komersial, atau mengalami keadaan kahar (force majeure). Tujuannya menjaga cash flow agar pajak tidak dipotong di depan lalu menumpuk jadi lebih bayar.

PER-2/PJ/2024PPh Potong/Pungut

Bukti potong PPh 21/26 tetap dibuat meski nihil

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024

Mengatur pembuatan dan pelaporan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26. Ditegaskan bahwa bukti potong tetap dibuat dan dilaporkan meskipun pajaknya nihil — kecuali memang tidak ada pembayaran penghasilan. Karena itu, pemberi kerja dengan karyawan bergaji di bawah PTKP tetap wajib menerbitkan bukti potong.

  • Bukti potong tetap dibuat walau nihil
PMK 112/2022Ketentuan Umum (KUP)

NIK sebagai NPWP orang pribadi

Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022

Menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, NPWP 16 digit bagi wajib pajak badan/instansi, serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Karena itu orang pribadi tidak perlu kartu NPWP terpisah; yang diperlukan adalah pemadanan/validasi data NIK–NPWP agar layanan (Coretax) dapat diakses.

  • NIK = NPWP (orang pribadi)
  • NPWP badan: 16 digit

Intisari = ringkasan edukasi, bukan kutipan resmi lengkap. Teks asli & perubahan terbaru wajib dicek di peraturan.bpk.go.id atau pajak.go.id. Tarif & ketentuan teknis sering berubah lewat PMK/PER-DJP.